Jumat, 28 Mei 2010

Perlakuan Khusus Pelaku Pidana Dibawah Umur

Jaksa Agung Hendarman Supanji mengatakan terdapat etika khusus dalam menangani perkara pidana dengan pelaku anak-anak dibawah umur.

"Saya tidak dalam proses menyampaikan pendapat, tapi saya dalam proses mengetahui masalah itu. Anak yang mencuri hP dikenakan Pasal 65 tentang pencurian dengan pemberatan," ungkapnya usai salat Jumat di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (19/2/2010).

Pernyataan Jaksa Agung ini mengomentari permitaan Presiden SBY yang mengatakan harus ada perlakuan khusus terhadap anak dibawah umur yang menjadi pelaku tindak pidana.

Menurut dia, persidangan anak tersebut harus didampingi pembinaan masyarakat, jika tidak tetap harus ada dari Departemen Pendidikan dan sidang harus tertutup. "Peradilannya tidak boleh pakai jubah hitam. Jaksanya jangan yang galak, dan harus mengetahui anak," paparnya.

Dalam kasus ini hakim dapat memilih tiga pilihan, yakni dipenjara, dikembalikan kepada orangtua, atau diserahkan kepada negara. "Putusan hakim karena anak masih 13 tahun jadi diserahkan kepada negara sampai usianya 18 tahun. Hal itu dikerenakan keluarga tidak mau menerima anak tersebut lagi," ungkap Hendarman.

Dia menjelaskan dalam ketentuan, ancaman pidana harus setengah dari ketentuan. oleh sebab itu dalam ksus anak mencuri ponsel ini, pelaku tidak dipidana, tapi diserahkan kepada negara sampai umur 18 tahun.

Hendarman menambahkan memang untuk anak yang terlibat tindak kriminal dan masih dibawa umur tidak dipidanakan. Akan tetapi jaksa tidak bisa menolak jika anak tersebut menurut kepolisian memenuhi unsur-unsur pidana.

"Jadi begini yah, anak-anak ini kalau menjadi korban dari peristiwa ada perlindungan anak. Tetapi anak sebagai pelaku perbuatan itu tidak dilindungi hanya ada pasal khusus terhadap anak itu. Hukum acaranya juga khusus," beber Jaksa Agung.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar